Kamis, 13 April 2017

Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi


Terdapat beberapa istilah kejahatan di bidang Teknologi Informasi  :
  • Cybercrime
  • Kejahatan Mayantara (Barda Nawawi A.)
  • Computer Crime
  • Computer Abuse
  • Computer Fraud
  • Computer Related Crime dll
Computer Crime

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Cybercrime
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi ( Teguh Wahyono, S. Kom, 2006 )
Karakteristik unik Kejahatan bidang TI :
a.       Ruang Lingkup kejahatan
Bersifat global (melintasi batas negara) menyebabkan sulit menentukan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya. Sifat Kejahatan Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence), sehingga ketakutan terhadap kejahatan tersebut tidak mudah timbul.
b.      Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun memiliki ciri khusus yaitu pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.
c.       Modus Kejahatan
Modus kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
d.      Jenis Kerugia
Kerugian yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Kejahatan Bidang TI :

Menurut Heru Sutadi, 2003 digolongkan menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Kejahatan yang menggunakan TI sebagai FASILITAS
Contoh : pembajakan, pornografi, pemalsuan dan pencurian kartu kredit, penipuan lewat e-mail, penipuan dan pembobolan rekening bank, perjudian online, terorisme, situs sesat, Isu SARA dll
2.      Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai SASARAN.
Contoh : pencurian data pribadi, pembuatan dan penyebaran virus komputer, pembobolan situs, cyberwar dll.

Menurut Teguh Wahyono, S. Kom., 2006 jenis cybercrime dikelompokan dalam :
  • Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS
  • Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN
  • Cybercrime berdasarkan SASARAN  KEJAHATAN
CYBERCRIME ; JENIS AKTIFITAS

a. Unauthorized Acces 
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya, contoh : Probing dan Port Scanning

b. Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contoh :penyebarluasan pornografi, isu-isu / fitnah terhadap individu (biasanya public figure).

c. Penyebaran virus secara sengaja
Melakukan penyebaran virus yang merugikan seseorang atau institusi dengan sengaja

d. Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan melakukan teror melalui pengiriman e-mail secara berulang-ulang tanpa disertai identitas yang jelas.

g. Carding
Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracking
Hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan penguasaan sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini disalah-gunakan untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di internet maka hacker ini disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking di internet  meliputi pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran ( menyebabkan hang, crash).

i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain, biasanya merupakan nama domain saingan perusahaan.

j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya orang lain, biasanya  pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).

k. Cyber Terorism
Kejahatan yang dilakukan untuk mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

CYBERCRIME ; JENIS KEGIATAN

a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.

b. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing atau portscanning yaitu tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.

CYBERCRIME ; JENIS KEJAHATAN

a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujan penyerangan tersebut, contoh : Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.

b. Cybercrime menyerang Hak Milik (Against Property )
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.

c. Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government )
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.

Kasus Hacking

Dewasa ini, polisi mengungkap satu kasus kejahatan teknologi informasi berpua hacking yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Haikal. Dia beserta 3 tersangka lainnya berhasil membobol lebih dari 4.600 situs, salah satunya situs tiket.com. Akibat dari perbuatan komplotan tersebut, situs tiket.com menderita kerugian sebesar Rp. 4 miliar lebih.

Kasus ini dilaporkan oleh PT Global Networking (tiket.com) selaku pemilik situs tiket.com pada 11 November 2016 lalu. Akun mereka dipakai sejak tanggal 11 sampai 27 Oktober 2016. Dari para pelaku, polisi menyita 7 unit handphone, 3 buah kartu ATM, 2 buah SIM, 2 buah KTP, 2 unit laptop, serta tabungan dengan saldo sebesar Rp 212 juta.


Referensi:
Dwiky Andika.2016.https://www.it-jurnal.com/kejahatan-teknologi-informasi-cybercrime/
Ahmad Mustaqin.2017.https://news.detik.com/berita/d-3464753/lulusan-smp-dari-mana-haikal-belajar-hingga-bobol-4600-situs

Copyright © Muhammad Ahsan Fuady | Powered by Blogger