Peraturan adalah
sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka
mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan
aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk,
misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi
pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan,
Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat,
mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi
(seperti denda).
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam
undang - undang nomor 36 seperti dibawah ini :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3881 );
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaanlnformasi Publik
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4846);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
7. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 tentang
Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 - 2014;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan
Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 03/PM.Kominfo/5/2005
tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri
Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan
Telekomunikasi;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 26/PER/M.KOMINF0/5/2007
tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol
lnternet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
lnformatika Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0101/2010
tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/1
01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Protokol lnternet adalah sekumpulan protokol yang didefinisikan oleh
lnternet Engineering Task Force (I ETF).
2. Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol lnternet adalah jaringan
telekomunikasi yang digunakan penyelenggaraan jaringan dan jasa
telekomunikasi dengan memanfaatkan protokol internet dalam melakukan kegiatan
telekomunikasi.
3. Indonesia-Security Incident Responses Team on lnternet Infrastructure
yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah Tim yang ditugaskan Menteri
untuk membantu pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis
protokol internet.
4. Rekaman aktivitas transaksi koneksi (Log File) adalah suatu file yang
mencatat akses pengguna pada saluran akses operatorlpenyelenggara jasa
akses berdasarkan alamat asal Protokol Internet (source), alamat tujuan
(destination), jenis protokol yang digunakan, Port asal (source), Porf
tujuan (destination) dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya transaksi.
5. Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi pola
(pattern) akses dan transaksi yang berpotensi mengganggu atau menyerang
jaringan untuk tujuan memantau kondisi jaringan, memberikan peringatan
dini (early warning) dan melakukan tindakan pencegahan (prevent).
6. Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/lSP) adalah penyelenggara
jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada
masyarakat.
7. Penyelenggaran jasa interkoneksi internet (Network Acces Poifn/NAP)
adalah penyelenggara jasa multimedia yang meyelenggarakan jasa akses dan
atau routing kepada ISP untuk melakukan koneksi ke jaringan internet
global.
8. Hot spot adalah tempat tersedianya akses internet urituk publik yang
menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
9. lnternet Exchange Point adalah titik dimana ruting internet nasional
berkumpul untuk saling berinterkoneksi.
10. Pra bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui
pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher).
11. Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah resseler dari
ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat.
12. Menteri adalah menteri yang ruang
lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Sumber :
http://sicamai.blogspot.co.id/2014/11/peraturan-dan-regulasi-bidang-it.html
0 komentar:
Posting Komentar