Kamis, 20 Juli 2017

Kode Etik dalam Penggunaan Fasilitas Internet

Contoh Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet di Kampus

Pada umumnya mahasiswa selalu mencari wifi gratis. fasilitas internet di kampus hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih baik digunakan untuk hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah pelajaran, kampus, organisasi dan hal yang sewajarnya. Berikut adalah contoh kode etik penggunaan internet dikampus:
1. Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan pelajaran atau untuk kepentingan sendiri.
2. Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internal kampus dan memberi opini yang tidak pantas kepada pihak luar secara ilegal.
3. Tidak melakukan kegiatan hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kampus.
4. Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kampus dalam penggunaan fasilitas internet.
5. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
gunakan internet dengan bijak dan efisien. internet sebagai pembantu kita dalam dunia, bukan untuk perusak moral kita.

Contoh Kode Etik Penggunaan Fasilitas E-mail

Semakin berkembangnya teknologi semua orang pasti memiliki email. pada umumnya kita menggunkan email yang gratis seperti yahoo dan gmail. Sebaiknya memiliki email dalam internet jangan lebih dari dua. Supaya tidak terjadi simpang siur dalam telekomunikasi internet.
jangan pernah melakukan hacking. Kecuali untuk kebaikan. Biasanya kita melakukan hacking untuk merusak, misalnya hack facebook untuk mengganggu orang. Dan menghack email untuk menipu orang.

Contohnya yaitu seseorang yang sudah tenar di dunia maya, lalu di hack akun email nya. Jika pelaku berhasil menghack akun email tersebut maka akan di salah gunakan untuk meminta barang dari online shop padahal jika ada online shop yang menawarkan itu bukan artis yang meminta melainkan si hacker tersebut, misalnya untuk endorse. Pengertian endorse adalah meminta dukungan dari para artis dengan cara para pemilik usaha online shop tersebut memberikan barang dagangan atau produk yang mereka jual kepada artis yang mereka endorse secara gratis dengan imbal balik sang artis nantinya menggunakan foto pribadi mereka dengan barang/ produk pemberian dari online shop tersebut.

Contoh Kode Etik Penggunaan Fasilitas Software

Pada umumnya orang-orang selalu ingin menggunakan software yang gratisan. Padahal ada produk software yang harganya jutaan, misalnya software Windows 7 Home Basic OEM – 32 Bit dengan kisaran harga sekitar Rp 1,745,000. Namun masih banyak yang menggunakan software tidak asli dan serial number banyak sekali di jumpai. Hal ini melanggar kode etik software.
Berikut adalah kode etik penggunaan fasilitas software :

1. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
2. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
3. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.

Sumber :
http://nurfadillahulfa.blogspot.co.id/2016/06/contoh-penggunaan-kode-etik-pada-it.html

Related Posts:

  • Profesi Profesi menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menun… Read More
  • Profesionalisme Profesi menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang professional bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (… Read More
  • IT Audit dan IT Forensik Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE … Read More
  • Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE Prosedur Pendirian Usaha Prosedur Pengadaa… Read More
  • Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi Terdapat beberapa istilah kejahatan di bidang Teknologi Informasi  : Cybercrime Kejahatan Mayantara (Barda Nawawi A.) Computer Crime Computer Abuse Computer Fraud Computer Related Crime dll Computer C… Read More

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2025 Muhammad Ahsan Fuady | Powered by Blogger