Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1. Pelapisan Sosial
1.1. Pengertian Pelapisan
Sosial
Pengaruh pelapisan sosial
merupakan gejala umum yang dapat ditemukan di setiap masyarakat pada segala
zaman. Betapapun sederhananya suatu masyarakat gejala ini pasti dijumpai. Pada
sekitar 2000 tahun yang lalu, Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap negara
selalu terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat
dan mereka yang ada di tengah-tengah.
Adam Smith membagi masyarakat
ke dalam tiga kategori yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah,
orang-orang yang hidup dari upah kerja, dari keuntungan perdagangan. Sedangkan
Thorstein Veblen membagi masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja,
berjuang untuk mempertahankan hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu
luang karena kekayaannya.
Pernyataan tiga tokoh di
atas membuktikan bahwa pada zaman ketika mereka hidup dan dapat diduga pula
pada zaman sebelumnya, orang-orang telah meyakini adanya sistem pelapisan dalam
masyarakat, yang didalam studi sosiologi disebut pelapisan.
Sedangkan pelapisan sosial
dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau para warga masyarakat ke dalam
kelas secara hierarkis (bertingkat). Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan
kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat.
Di dalam masyarakat
terdapat pelapisan sosial yang akan selalu ditemukan dalam masyarakat selama di
dalam masyarakat tersebut terdapat sesuatu yang dihargai demikian menurut Selo
Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi”,
sesuatu yang dihargai itu adalah uang atau benda-benda yang lain yang bernilai
ekonomis, politis, agamis, sosial maupun kultural.
Adanya kelas yang tinggi
dan kelas yang rendah itu disebabkan karena di dalam masyarakat terdapat
ketidakseimbangan atau ketimpangan (inequality) dalam pembagian sesuatu yang
dihargai yang kemudian menjadi hak dan kewajiban yang dipikul dari warga
masyarakat ada segolongan orang yang mendapatkan pembagian lebih besar dan ada
pula mendapatkan pembagian lebih kecil, sedangkan yang mendapatkan lebih besar
mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi, yang mendapatkan lebih kecil menduduki
pelapisan yang lebih rendah. Pelapisan mulai ada sejak manusia mengenal adanya
kehidupan bersama atau organisasi sosial.
Pelapisan sosial merupakan
hasil dari kebiasaan manusia berhubungan antara satu dengan yang lain secara
teratur dan tersusun biak secara perorangan maupun kelompok, setiap orang akan
mempunyai situasi sosial (yang mendorong untuk mengambil posisi sosial
tertentu. (Drs. Taufik Rahman Dhohir, 2000)
1.2. Terjadinya Pelapisan
Sosial
Terjadinya Pelapisan
Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
• Terjadi dengan
Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai
dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki
lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh
karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar
dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan
masyarakat dimana sistem itu berlaku.
• Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini
dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini
ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang
diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi
yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem
Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2. Sistem Skalar,
merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (
Vertikal ).
1.3. Perbedaan sistem
pelapisan dalam masyarakat
Masyarakat terdiri dari
berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan
sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan
kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat.
Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang
berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan
kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam
masyarakat.
1. Sistem pelapisan
masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria
(golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra (golongan
rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki kasta).
2. Sistem pelapisan
masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan,
jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi
karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh
sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya
berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945
tentang hak asasi manusia.
Pelapisan sosial atau
stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan
para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
1.4. Beberapa teori
tentang pelapisan sosial
Pelapisan masyarakat
dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper
class).
• Kelas bawah (lower
class).
• Kelas menengah (middle
class).
• Kelas menengah ke bawah
(lower middle class).
Beberapa teori tentang
pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1. Aristoteles mengatakan
bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya
sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo
Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto
menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu
golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan
itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan
kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The
Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang
kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh
kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu
sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark menjelaskan
terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah
dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya
memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
2. Kesamaan Derajat
2.1. Tentang kesamaan
derajat
Kesamaan derajat adalah
suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat
umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak
dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau
Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam
arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan
kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain.
Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu
antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu
yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada
perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga
tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
2.2. Pasal-Pasal di dalam
UUD45 tentang persamaan hak
UUD 1945 menjamin hak atas
persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan
yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu
pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki
hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,”
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas,
mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh
manusia secara universal.
2.3. Empat pokok hak asasi
dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan
untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan.
Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak
asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi
dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai
kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka
pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini
dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh
warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil
telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan
“Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di
sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan
dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan
dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh
Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam
pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk
yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah
pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1)
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang”.
3. Elite Dan Massa
3.1. Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum
elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan
tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka
di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya
yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak
struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak
elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam
suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci
ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai
kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya,
pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader)
inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang
akhirnya merupakan elite masyarakatnya
3.2. Fungsi elite dalam
memegang strategi
Dalam suatu kehidupan
sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam
kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan
satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan
dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa.
Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada
penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa
kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat
berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah
suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas
dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai
minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite menduduki posisi
yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara
keseluruhan.
b. Faktor utama yang
menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi
oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun
immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung
jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan
masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain yang
merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih
besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
3.3. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan
untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan
spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara
fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang
yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan
minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai
tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai
diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi
dalam arti luas.
3.4. Ciri-ciri massa
Terhadap beberapa hal yang
penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal
dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari
berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran
atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa
misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang
pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan
kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang
anonim.
3. Sedikit sekali
interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
Referensi :
Buku
MKDU ISD Universitas Gunadarma
0 komentar:
Posting Komentar